Batak

Batak
Batak

Selasa, 28 Juni 2011

Dugaan Penyalahgunaan atau Penyimpangan ADD Desa Ombur,Kec,Silaen

Dugaan  Penyalahgunaan ADD dan Bantuan Ternak di Lakukan Oknum Mantan Kepala Desa “OMBUR”
·         LSM TOPAN-RI  Tobasa Laporkan hal ini  ke pihak Kejaksaan
·         Surat Panggilan pertama dilayangkan namun MS tidak hadir
Tobasa,BK
                Mantan Kepala Desa Ombur Kecamatan Silaen Mursal Simanjuntak yang mengakhiri  masa jabatannya sebagai  kepala Desa pada 2010 yang lalu meninggalkan bekas luka di hati masyarakat Desa Ombur,hal ini dikatakan salah satu warga nya   J. Naibaho yang sekaligus menjabat Ketua Badan Permasyarakatan Desa(BPD) pada masa jabatan kades.
Menurut beberapa warga dari hasil wawancara BK beberapa hari yang lalu, mantan kades tidak terbuka kepada warganya dalam hal  ADD salahsatu kejanggalan penyimpangan didalam RKA  ADD anggaran Tahun 2009  adalah pengadaan mesin rumput  satu buah dengan harga Rp 2.500.000( Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah dianggarkan didalam ADD,dalam kenyataannya sang kades tidak pernah membeli mesin tersebut.
                Pembangunan Dyp Saluran   irigasi anggaran Tahun 2009 dengan ukuran 70 meter  x 0.60 meter x 0.30 meter dengan besar biaya 9.920.000( sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penelusuran BK dan warga, melihat bahwa kenyataan dilapangan tidak pernah dibangun sebuah irigasi di desa itu.
                Demikian juga halnya  anggaran pada Tahun 2010 sang mantan kades juga tidak pernah kapok-kapoknya melakukan kesalahan atau pelanggaran, dimana didalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) ADD tertampung Biaya Pegawai atau biaya bantuan insentif Tutur PAUD dengan dana Rp 700.000 dalam kenyataannya di desa Ombur tidak pernah ada PAUD( Pendidikan Usia Dini) dan pembangunan Dyp Jalan dusun Lumban Hariara ukuran 150 Meter (panjang)  x 2.5 meter(Tinggi) dengan besar biaya sebesar Rp 7.695.000( Tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun kenyataan dilapangan setelah diadakan pengukuran langsung oleh warga setempat dan didampingi wartawan BK kenyataannya  bangunan Dyp tersebut hanya sepanjang 20 Meter dan tingginya 2 meter.
                Kelakuan ataupun penyimpangan yang dilakukan mantan kades sudah dimulai sejak tahun 2008 yang lalu, saat itu Pemkab Tobasa sedang mengadakan pengadaan Ternak Kerbau sebanyak 10 ekor kedesa Ombur,  menurut beberapa warga Desa Ombur pengalokasian ternak kerbau tersebut ditujukan terhadap Kelompok Tani “GALUNG” dan harus resmi warga Ombur ,namun kenyataan praktek dilapangan beberapa ekor ternak kerbau mengalir kepada warga tetangga bahkan bukan anggota kelompok Tani Galung. Hartono Simanjuntak mengatakan dengan tegas  , saya sebagai warga desa ombur merasa sangat keberatan atas penyimpangan ternak kerbau tersebut, kenapa kerbau tersebut disalurkan ke desa tetangga sedangkan didesa ombur khususnya anggota kelompok tani galung itu sendiri masih sangat kekurangan dimana anggota kelompok Tani galung sebanyak 60 orang ‘ungkapnya.  
                Program pemerintah sudah sangat bagus dengan memberikan bantuan ternak kerbau terhadap masyarakat  namun, penyaluran dilapangan yang dilakukan Ketua kelompok Tani Arris Simanjuntak bekerjasama dengan Mantan Kades Ombur Mursal Simanjuntak sudah sangat mengecewakan pihak warga Ombur.
                Dengan adanya penyimpangan ini para utusan warga Ombur mendatangi  Ketua LSM TOPAN-RI ( Team Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ) Tobasa di kantornya Jalan  Gereja   HKBP No 06  di Balige , Jujung Sitorus (Ketua)  bersama sekretarisnya Oloan Manalu SH dengan jeli dan sigap menanggapi keluhan dari warga Ombur dengan didasari pengaduan secara tertulis oleh puluhan warga Ombur lengkap tertanda tangan dan memakai Materai kepada Pihak LSM Topan –RI Tobasa tertanggal 14 Maret 2011 yang lalu .
                Berdasarkan Pengaduan dari warga Ombur dan hasil ivestigasi LSM Topan dan Media Bongkar Kasus, LSM Topan –RI langsung mengadakan  Laporan pengaduan kepihak Kejaksaan Negeri Balige tertanggal 11 April 2011 dengan No 037/SP/PD.TOPAN-RI-TS/F.III/2011. Laporan pengaduan tersebut langsung diterima Andi Salim yang menjabat sebagai Kasi Intel di Kantor Kejaksaan Balige, penyambutan Andi salim sangat ramah dan bersahabat dan beliau mengatakan akan segera memproses dan segera melaporkan nya ke Kajari Balige,agar panggilan pertama secepatnya di layangkan kepada saudara mantan Kades’Ujarnya.
                Surat panggilan pertamapun dilayangkan oleh pihak kejaksaan terhadap Mursal Simanjuntak, namun Mantan Kades tersebut  tidak mengindahkan panggilan tersebut atau tidak menghadiri panggilan itu , namun sangat disayangkan dengan tidak datangnya MS,  panggilan kedua dan ketiga pun tidak lagi pernah dilayangkan oleh pihak kejaksaan. Saat LSM Topan RI beberapa kali menjumpai Pak Andi Salim di ruangannya, beliau selalu mengatakan sabar dan sabar karena pak Kajari sedang tidak berada di kantor untuk menandatangani surat panggilan kedua”ujarnya.
                Dalam hal ini Ketua LSM Topan-RI Jujung Sitorus mengatakan,   bagaimana Tobasa ini bisa bersih dari korupsi bila pihak kejaksaan sendiri tidak tanggap dan tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, padahal kasus ini masih skala kecil dibanding kasus yang lain , namun hal sekecil ini saja sudah tidak bisa di atasi pihak penegak hukum.LSM Topan RI tidak akan pernah tinggal diam dalam penegakan hukum dan membela dan mengedepankan kepentingan rakyat. Pak Kajari....Kapan Pernah ada di kantor?????? ( JS-01) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar